SEOUL - Parlemen Korea Selatan menetapkan peraturan baru berkaitan dengan kloning manusia. Barangsiapa yang melakukan kloning diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Kloning yang menyilangkan dua spesies berbeda (cross-species cloning), di mana DNA sel somatik manusia diintegrasikan pada telur binatang atau perilaku semacamnya, akan diancam hukuman penjara hingga maksimal tiga tahun," papar kementerian kesehatan Korea Selatan, seperti dilansir AFP, Minggu (18/5/2008).
"Hukum ini bertujuan untuk meninggikan bio-ethic," imbuh juru bicara resmi kementerian kesehatan Korea Selatan, Kim Seung-Il.
Kim mengatakan, Hwang Woo-Suk yang merupakan salah satu ahli kloning, menggunakan telur hewan untuk mengembangkan keahlian kloningnya terhadap embrio manusia.
Dia menanamkan nukleus dari sel somatik manusia ke dalam telur sebelum selanjutnya dilakukan eksperimen kloning manusia ke manusia dengan telur manusia tersebut.
Akibat tindakannya itu, Hwang dilarang untuk melakukan riset apapun dengan "telur manusia" setelah dia mengklaim bahwa dia berhasil membuat kloning manusia pertama dari batang sel manusia.
Park See-Pil yang juga ahli kloning, mengatakan kepada AFP, "kami menggunakan telur hewan banyak sekali dalam riset kloning manusia ini, karena banyak telur yang dibutuhkan, sementara telur manusia sangat sulit didapatkan."
"Ini sangat memalukan. Hukum ini seakan-akan menghalangi kebebasan penelitian yang berkaitan dengan kloning. Kami perlahan-lahan mundur sementara negara lain terus maju ke depan," pungkas Park.(
Korea Selatan Perketat Hukum Tentang Kloning Manusia
Diposting oleh DWI PRATAMA
